Hasil Rapat Tentang EMIS dan LTMPT Yang Difasilitasi Oleh Direktorat KSKK - MI Al Ma'arif Bojongsari

04 Januari 2020

Hasil Rapat Tentang EMIS dan LTMPT Yang Difasilitasi Oleh Direktorat KSKK

Emis madrasah.png
Laman Log In Pada EMIS

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Hari lali, saya selaku Operator dari Madrasah MI Al Ma'arif Bojongsari, Menerima sebuah Broadcast message yang berisi tentang hasil rapat yang berkaitan tentang EMIS,

Emis adalah singkatan dari Pendis Education Management Information System, yang merupakan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian agama untuk memudahkan input data sekolah, pondok pesantren dan pendidikan tinggi Islam.

Nah, karena dalam pendataan siswa akhir yang akan UN itu susah, karena server utama EMIS tidak bisa di akses, kemungkinan karena terlalu banyak yang mengakses, jadi kelebihan bandwidt, karena hal itu, pihak dari kemenag mencari titip pemecahan masalahnya, dengan melakukan Rapat, yang hasil dari rapat itu seperti di bawah ini :
Assalamu'alaikum
Kepada Bapak/Ibu Kepala Bidang Pend. Madrasah/Pendis
Di Seluruh Indonesia
Hasil Rapat ttg EMIS dan LTMPT yang difasilitasi oleh Direktorat KSKK, Subdit Kurikulum & Evaluasi dibuka Oleh Ses Dirjen Pendis dan dihadiri Oleh PJ EMIS, PDSPK, Kasi Kur MA, kabid DKI, dan operator Madrasah dihasilkan hal2 sebagai berikut :

1. Akses EMIS Akan dimaksimalkan sore ini tgl 3 Jan 2020
2. EMIS akan memaksimalkan pelayanan melalui pemrioritasan penyelesaian data akhir siswa kelas XII dalam mengejar limit waktu berakhirnya pendaftaran ke PerguruanmTinggi di LTMPT.
3. Dilakukan koordinasi dengan daerah Kanwil yang selanjutnya secara bertahap sampai dengan tingkat operator madrasah untuk menyelesaikan 3.651 data siswa madrasah yg masih tercatat ganda pada dua satuan pendidikan (madrasah-madrasah atau madrasah-sekolah). Mohon dukungan para Kabid untuk ikut serta menyelesaikan yg sekarang sedang dilakukan koordinasi di group HD maupun Group Kasi Kurev hingga terwujud keputusan penetapan siswa pada satu satuan pendidikan saja. Hal ini bila tdk dilakukan maka akan menghambat proses input data baik pada PDUN maupun LTMPT.

Terkait langkah penyelesaian yg telah disepakati di atas, maka mohon dukungan para Kabid untuk memastikan terwujudnya LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN DATA EMIS UNTUK MENDUKUNG PENDATAAN CAPESUN DAN LTMPT yang perlu diambil pada setiap sektor kerja( operator madrasah, EMIS Kantor Kemenag atau Kanwil, EMIS Pusat pada Ditjen Pendis) sbb:

1. Untuk mendukung kelancaran pendataan calon peserta ujian nasional (CAPESUN) dan pendaftaran LTMPT madrasah TP 2019/2020, EMIS  memberlakukan modul khusus pendataan CAPESUN melalui laman e-manja yang mulai dioperasikan mulai 3 Januari 2020 pukul 19.00 WIB. ( e-manja ini adalah aplikasi yang diusulkan dan dibuat oleh EMIS sebagai solusi atas permasalahan ini)
2. Database siswa yang  digunakan dalam e-manja adalah data khusus siswa kelas akhir madrasah (6 MI, 9 MTs dan 12 MA).
3. Setelah modul e-manja diluncurkan, madrasah yang masih mengalami permasalahan data CAPESUN dan LTMPT (di luar data identitas pokok siswa), diharapkan segera melakukan pengecekan dan perbaikan data melalui modul e-manja.
4. Jika terdapat kesalahan identitas pokok siswa (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan nama ibu kandung), madrasah dapat melakukan perbaikan (edit) data melalui aplikasi Verval-PD.
5. Hasil updating data siswa kelas akhir melalui e-manja akan disinkronkan dengan PDSPK (Verval-PD dan PDUN) dan LTMPT (khusus kelas 12 MA) dengan jadwal sinkronisasi minimal 1x24 jam (sinkronisasi membutuhkan waktu 24 jam setelah diinput). Selama waktu yg diperlukan untuk sinkronisasi itu diminta operator sabar menunggu dan tidak melakukan penginputan data yg sama dengan input yg telah dilakukan sebelumnya( pelanggaran terhadap hal ini bisa berakibat terjadinya data yg dobel dan mengganggu verifikasi data di EMIS maupun PDSP)
6. Jika di aplikasi Verval-PD terdapat indikasi siswa ganda (siswa madrasah tercatat di 2 satuan pendidikan atau lebih), operator madrasah harus melaporkan keberadaan siswa tersebut ke admin Kemenag Kab/Kota atau Kanwil Kemenag Provinsi. ( untuk diambil langkah penyelesaian sebagaimana yg telah dikoordinasikan pada group HD maupun Group Kasi Kurev Provinsi)
a) Jika siswa tersebut bukan siswanya, ajukan permohonan kepada admin Kemenag Kab/Kota atau Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengeluarkan data siswa tersebut dari madrasah yang bersangkutan melalui aplikasi Verval-PD.
b) Jika siswa tersebut memang benar siswanya, ajukan permohonan kepada admin Kemenag Kab/Kota atau Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengeluarkan data siswa tersebut dari madrasah lain melalui aplikasi Verval-PD atau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat jika siswa tersebut tercatat sebagai siswa sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan.
7. Gunakan NISN yang tercatat di database EMIS dan Verval-PD untuk melakukan pendaftaran LTMPT.
8. Bila tindakan yang perlu diambil oleh operator madrasah, admin EMIS Kantor Kemenag Kab/Ko dan Kanwil sudah dilakukan, maka unmtuk mengecek penyelesaian yg dilakukan oleh pihak EMIS pusat dan sinkronisasinya deng PDSPK, pihak operator diminta secara rutin mengamati perkembangan perubahan datanya, sampai terjadinya keyakinan data siswa yg ditangani selesai dengan sempurna.

Pimpinan Rapat

1. Dr. Ahmad Hidayatullah, Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi, Kemenag RI
2. Drs. Nur Pawaidudin, M.Pd, Perwakilan Forum Kabid Pendis/ Pendma Se Indonesia

Penanggung jawab tindak lanjut EMIS: Dodi Irawan Syarif,S.SI,MTI
Tembusan :

1. Sekretaris Dirjen Pendis.
2. Direktur KSKK.

Itulah isi dari hasil rapat Emis, semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda