Apa Itu Program Inpassing Atau Kesetaraan di Madrasah - MI Al Ma'arif Bojongsari

22 Agustus 2023

Apa Itu Program Inpassing Atau Kesetaraan di Madrasah

 


Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, setiap sektor juga terdorong untuk bergerak dengan cepat. Salah satunya adalah sektor pendidikan. Semakin berkembangnya zaman, semakin diperlukan individu-individu yang memiliki kompetensi untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Sosok yang memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah guru.


Kebutuhan akan guru terus bertambah sejalan dengan berjalannya waktu. Namun, banyaknya jumlah guru yang dibutuhkan menyebabkan adanya ketidakmerataan. Ini berarti tidak semua guru dalam suatu instansi atau lembaga dapat memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Memiliki status sebagai PNS secara tidak langsung akan meningkatkan taraf kesejahteraan hidup guru melalui gaji pokok yang lebih baik dan berbagai tunjangan lainnya. Meskipun demikian, para guru yang belum memiliki status PNS tidak perlu merasa rendah diri, karena pemerintah telah menyediakan program khusus untuk guru-guru yang belum memiliki status PNS.


Program tersebut dikenal sebagai Program Inpassing. Dalam artikel ini, akan dibahas secara lebih mendalam mengenai program ini. Program inpassing guru merupakan program resmi yang digagas oleh pemerintah untuk para guru non-PNS guna memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh pengakuan yang setara dengan guru PNS. Bagi para guru non-PNS yang ingin mengikuti program ini, mereka harus memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan, termasuk kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, dan masa kerja yang telah dijalani.


Guru non-PNS dapat mengikuti program inpassing melalui seleksi resmi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain itu, ada juga kemungkinan untuk mengikuti program ini melalui seleksi yang diadakan oleh satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, dengan persyaratan tertentu.


Program Inpassing Guru ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22/2010 yang mengatur perubahan pada Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), termasuk perhitungan angka kreditnya. Guru yang berhasil mengikuti program Inpassing akan memperoleh tunjangan bulanan yang besarnya setara dengan tunjangan yang diterima oleh guru PNS.


Persyaratan Program Inpassing Guru

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program inpassing guru.

  1. Persyaratan Umum

  • Tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma-IV (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi, dan untuk tingkat lebih tinggi (S2/S3) harus berasal dari program studi terakreditasi minimal B.
  • Memiliki sertifikat pendidik (serdik), baik untuk guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling.

  1. Persyaratan Dokumen

  • Fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap.
  • Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah, yang dapat diperoleh dari satuan pendidikan atau sumber luar, dan harus diketahui oleh Dinas Pendidikan.
  • Fotokopi SK pembagian tugas mengajar selama 4 semester terakhir ketika menjadi guru tetap.
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satuan pendidikan, mencantumkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut.
  • Fotokopi SK akreditasi program studi. Jika akreditasi program studi sudah tercantum pada ijazah, maka SK akreditasi tidak perlu dilampirkan.
  • Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tempat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Selain itu, ada berkas tambahan yang harus dilampirkan oleh guru non-PNS yang memiliki tugas tambahan, seperti sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

Proses Pendaftaran Program Inpassing Guru

Pendaftaran program inpassing guru dapat dilakukan secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar program inpassing guru secara online:


  1. Pastikan pembukaan penyetaraan sudah di buka oleh kemenag
  2. Guru yang memenuhi persyaratan pada Simpatika akan diberikan nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, dan masa kerja.
  3. Pengumuman mengenai guru yang memenuhi syarat akan diumumkan di situs web yang disediakan oleh kemenag.
  4. Guru yang namanya diumumkan dalam tahap pertama dapat menyiapkan berkas administrasi untuk pengakuan kesetaraan jabatan fungsional.
  5. Berkas akan diperiksa oleh kepala madrasah untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
  6. Sertakan surat pengantar yang dibuat oleh kepala sekolah.
  7. Cetak Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS.
  8. Berkas yang telah diverifikasi oleh kepala sekolah akan dikirimkan kepada kemenag bagian yang mengurusi kesetaraan jabatan.
  9. Berkas akan diverifikasi
  10. Pemohon diharapkan untuk secara berkala memeriksa informasi terkait perkembangan berkas di Laman yang sudah di sediakan oleh kemenag.


Demikianlah penjelasan mengenai program inpassing guru. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi rekan-rekan guru. Program ini menciptakan peluang bagi guru non-PNS untuk mendapatkan pengakuan dan kesetaraan dengan guru PNS melalui persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan adanya program ini, diharapkan kualitas pendidikan dapat terus ditingkatkan dan guru-guru non-PNS dapat meraih peningkatan kesejahteraan serta pengakuan yang layak atas dedikasi dan komitmennya dalam dunia pendidikan.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda