Dalam dunia aparatur sipil negara (ASN), perlindungan masa depan telah diatur dengan cermat melalui jaminan sosial yang mencakup pensiun serta hari tua (JHT). ASN melibatkan dua kelompok utama: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini diungkapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebuah undang-undang yang diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 dan resmi diundangkan pada tanggal yang sama.
Peraturan terbaru ini, yang tercantum dalam Bab VI Pasal 21 ayat (1) dan (2), menyatakan bahwa setiap ASN berhak atas penghargaan dan pengakuan, bisa berupa benda fisik maupun imaterial, dengan salah satunya adalah hak terhadap jaminan sosial. Fasilitas ini mencakup berbagai aspek seperti jaminan kesehatan, perlindungan terhadap kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan pensiun dan JHT. Poin ini disebutkan dengan tegas dalam Pasal 21 ayat (6). Pasal yang sama, yaitu ayat (10), merinci bahwa Presiden berwenang menyesuaikan elemen-elemen dalam penghargaan dan pengakuan dengan mempertimbangkan keseimbangan keuangan negara.
Tidak hanya itu, jaminan pensiun dan JHT baru akan dibayarkan setelah ASN bersangkutan mengakhiri masa kerjanya. Jika ASN telah mencapai usia pensiun, masa kontraknya selesai, atau dalam keadaan uzur (disabilitas yang membuatnya tidak bisa bekerja), ataupun meninggal dunia, ASN tetap akan mendapatkan hak jaminan pensiun dan JHT sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Tentu saja, besarnya manfaat dari jaminan tersebut akan diputuskan berdasarkan sejumlah faktor, termasuk jumlah iuran yang telah dibayarkan. Bukan hanya itu, manfaat jaminan pensiun dan JHT ini juga dapat diteruskan kepada ahli waris ASN sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Jaminan pensiun dan JHT disediakan sebagai bentuk perlindungan atas penghasilan saat memasuki masa tua, dianggap sebagai hak, dan juga sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan," demikian bunyi Pasal 22 ayat (2) UU ASN. Hal ini mencakup jaminan pensiun dan JHT yang disediakan melalui program sistem jaminan sosial nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Fasilitas ini didanai melalui kontribusi dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan juga iuran yang dibayarkan oleh ASN yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4). Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan JHT bagi ASN diatur secara detil dalam Peraturan Pemerintah (PP).